Anggota Komisi III DPR, Arsul Sani menawarkan Pimpinan dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) untuk kembali merevisi Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani mendorong agar kinerja KPK bersama Dewan Pengawas (Dewas) KPK dapat maksimal dan saling bersinergi. Mengingat peringkat Indonesia dalam Indeks Persepsi Korupsi di tahun 2020 mengalami penurunan.
Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani meminta aturan sidang daring (online) untuk terus dievaluasi setiap saat.
Anggota Komisi III DPR asal Fraksi PPP, Arsul Sani meminta agar Revisi Undang-Undang KUHP ( RUU KUHP ) dan RUU Pemasyarakatan disepakati sebagai kesimpulan rapat antara Pimpinan Komisi III dan pemerintah masuk dalam Prolegnas Prioritas tahun 2021.
Revisi UU nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) maka Pasal 27 dan Pasal 28 UU tersebut harus dirumuskan ulang, bukan dihapus total.
Wakil Ketua MPR RI, Arsul Sani menyebutkan program deradikalisasi yang telah memakan biaya triliunan rupiah masih belum berhasil.
Ketidakpuasan terhadap kebijakan yang diambil pemerintah bisa menimbulkan gerakan atau pemikiran radikal. Terutama terkait kebijakan yang berbasis agama maupun ideologis.
Seperti profesi yang lain, kata Arsul UKW juga penting bagi para wartawan, untuk memastikan bahwa insan pers juga mengikuti update kemampuan profesionalnya.
Setiap profesi dari waktu ke waktu harus memiliki update alias peningkatan kemampuan, termasuk profesi wartawan.
Kalangan dewan meminta kesekjenan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk transparan ke publik soal Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang dilakukan lembaga tersebut sebagai syarat alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).