Pemberlakuan perjanjian ekstradisi ini dapat menjangkau para pelaku kejahatan di masa lampau sekaligus memfasilitasi diterapkannya Keputusan Presiden RI Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Uang itu diduga berkaitan dengan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi yang menjerat Rahmat.
“KPK tidak segan menerapkan ketentuan Pasal 21 UU Tipikor,”
Namun juga dapat berimbas baik dalam upaya optimalisasi asset recovery hasil tindak pidana korupsi.
Perjanjian ini akan mempermudah Indonesia menangkap pelaku tindak pidana yang bersembunyi di Singapura, seperti buronan korupsi, narkotika, hingga terorisme.
KPK menduga penyetoran uang suap itu terkait pengaturan berbagai proyek di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Dia bakal diperiksa terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta jual beli jabatan di Pemerintahan Kota (Pemkot) Bekasi, Jawa Barat.
Saat ini, kata Ali Fikri, KPK tengah menganalisa lebih lanjut bukti-bukti yang ditemukan itu.
Mendagri membeberkan, sejumlah penerapan administrasi pemerintahan yang membuka peluang terjadinya tindakan korupsi.
KPK segera menahan para tersangka dalam kasus dugaan rasuah pengurusan DID di Tabanan, Bali. Penahanan tinggal menunggu waktu.