Jadwal Pemilu Tak Ada Penundaan
Saya memberi apresiasi kepada Pemerintah dan penyelenggara pemilu yang bersama-sama DPR telah menemukan kesepakatan dalam pelaksanaan Pemilu serentak 2024. Kesepakatan yang diambil secara cermat dengan mempertimbangkan segala aspek ini adalah hal yang baik demi semakin terjaminnya hak konstitusional warga dalam Pemilu.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa memberikan dua catatan penting terkait soal Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, yakni mengenai efisiensi anggaran dan penetapan waktu pelaksanaan Pemilu.
Demi kemaslahatan rakyat, bangsa dan negara Indonesia, maka aturan Presidential Threshold atau Ambang Batas Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia, seperti tertuang dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, seharusnya dihapuskan.
Penerapan PT, bertentangan dengan rights to candidacy dan pemenuhan hak memilih. Sebab, PT bertentangan dengan kesetaraan parpol dalam pemilu. Oleh karena itu, dapat diambil kesimpulan jika PT tidak relevan dengan sistem pemilu serentak.
konsolidasi dan pengukuhan kader
Amandemen konstitusi yang dilakukan pada periode 1999-2002, dinilai Staf Khusus Ketua DPD RI, Sefdin Syaifudin, sebagai sebuah kecelakaan konstitusi.
Terbuka Koalisi Dengan Semua Partai
DPR bersama pemerintah dan KPU menyepakati jadwal pelaksanaan Pemilu 14 Februari 2024. Kesepakatan itu diputuskan dalam rapat kerja Komisi II bersama Mendagri, KPU dan Bawaslu.