Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto mengatakan pihaknya berencana mereplikasi program Polisi Peduli Pengangguran atau Poliran, yang digagas oleh Polda Banten, ke seluruh desa di Indonesia.
Mendes Yandri mengapresiasi Kejaksaan Agung lewat program Jaga Desa telah membantu desa untuk memastikan setiap rupiah anggaran di desa sesuai peruntukkannya.
Yang ada di dalam (Rancangan) Undang-Undang Kepariwisataan ini sebetulnya isu-isu besarnya ada mulai dari isu pendidikan tentang kepariwisataan.
Mendes Yandri mengatakan keberadaan perangkat desa saat ini sangat penting karena menjadi pendukung utama kepala desa menjalanlan pemerintahan untuk mensejahterakan warga desa.
Sesuai arahan Presiden Prabowo, Mendes Yandri juga mengimbau agar seluruh keluarga besar KORPRI dapat memanfaatkan Koperasi Desa atau Kelurahan dalam hal belanja kebutuhan aksesoris dan bahan pokok lainnya.
Tentu saja, Kata Mendes Yandri, unit usaha Koperasi Desa Merah Putih ini tidak akan merugikan BUMDesa yang telah lebih dulu ada dan menjadi tempat perputaran ekonomi warga.
Digi Koperasi diharapkan dapat mendukung pengelolaan dan pengawasan Koperasi Desa Merah Putih menjadi lebih efisien dan efektif
Di undang-undang kita tidak ada pasal yang menyebutkan secara rinci bahwa pemilihan itu adalah pemilihan langsung, jadi yang disebutkan adalah pemilu dilaksanakan secara demokratis, jujur dan adil.
Mengetahui langsung kondisi di lapangan, hal ini disebut Mendes Yandri sebagai salah satu cara berkolaborasi antara pemerintah dengan warga untuk memaksimalkan program membangun Indonesia.