Masyarakat harus berhemat dan memprioritaskan kebutuhan pokok dahulu. Karena saat ini perekonomian tidak stabil, jika masyarakat boros belanja jelang lebaran dikhawatirkan menjadi permasalahan lain setelah lebaran.
Dalam Pasal 11 Ayat (1) huruf f, UU Ketebukaan Informasi Publik, tegas disampaikan bahwa informasi yang disampaikan pejabat publik dalam pertemuan terbuka untuk umum harus dapat dijelaskan kepada masyarakat.
Keputusan pemberian BLT tersebut dinilai Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, sebagai shortcut, karena Pemerintah tidak mampu melakukan paksaan terhadap perusahaan kelapa sawit dan turunannya untuk memastikan DMO (domestic market obligation) menjadi prioritas dan HET (harga eceran tertinggi) tetap di Rp.14 ribu per liter dapat berjalan di lapangan.
Itu artinya, ruang lingkup UU Nomor 14/2008 tentang KIP sudah berjalan dan berlaku. Sehingga harus ditaati. Jangan sampai nanti Menko ini melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak mematuhi perintah UU.
Dengan terbitnya perubahan UU tersebut, memberi semangat baru bagi kami dalam komitmen penegakan hukum di Indonesia. Berkaitan dengan penegakan Restorative Justive yang dilakukan oleh kejaksaan mendapat respon positif dari masyarakat.
Soal 3 periode ini kan regulasinya tidak ada. Makanya kalau kita ikut-ikutan dukung artinya kan melanggar Konstitusi. Yang kemarin itu kita anggap pembohongan dan pembodohan.
Kami mendesak kementerian PUPR untuk segera memperbaiki jalan dan jembatan di wilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara sebagai daerah penyangga dan bagian yang tak terpisah dari pembangunan.
Suatu kehormatan besar bagi kami dapat bertemu langsung dan aspirasi kami langsung diterima oleh Pak LaNyalla.
Saya temui Pak Alim Markus untuk meminjam modal. Saya sampaikan maksud dan tujuan saya. Alhasil, Pak Alim Markus ini menyetujui gagasan saya dan pameran itu berlangsung.
Saya sebagai Ketua DPD RI mendorong Kopi Kapal Api memperluas pasar ekspor. Tentu hal ini akan berdampak positif kepada devisa negara dan pemulihan ekonomi nasional.