Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil lima saksi terkait penyidikan kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) pada Rabu (31/5).
Hakim Ketua Yoserizal mengatakan Sudrajad terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima suap sebesar 80 ribu dolar Singapura dalam kasus itu.
Hal itu disampaikan Windy usai dirinya diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (30/5).
Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto didakwa menerima suap senilai Rp57,1 miliar terkait pengurusan perkara di Mabes Polri.
Hal itu diketahui setelah Hasbi Hasan terlihat keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Rabu (24/5).
Tak banyak yang ia sampaikan terkait pemeriksaannya. Namun, ia menyatakan siap jika pihak KPK menahannya hari ini.
Barang bukti itu diduga berkaitan dengan perkara dugaan korupsi penyaluran bansos beras untuk PKH di Kemensos 2020-2021.
Hasbi Hasan sedianya dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Rabu (17/5) lalu. Tetapi, ia meminta pemeriksaan dijadwalkan ulang.
KPK menelisik aliran uang suap ke sejumlah pihak untuk mengawal persidangan di MA. Dugaan ini ditelusuri dari lima saksi yang diperiksa pada Senin, (22/5).
Gugatan praperadilan diajukan Dadan usai ditetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).