Lembaga antikorupsi menduga aset tanah itu berkaitan dengan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Tagop sebagai tersangka.
Mereka semua bakal diperiksa sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah di Kelurahan Pulo Gebang.
Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan perkara penerimaan suap eks Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono.
Hal itu disampaikan Eddy Hiariej usai memberikan klarifikasi kepada KPK atas laporan dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp 7 miliar.
Eddy datang bersama dua sekretaris pribadi (aspri) serta tim kuasa hukumnya untuk memberikan klarifikasi atas laporan Ketua IPW.
Keduanya diketahui tersandung kasus suap terkait penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB) Apartemen Royal Kedhaton Yogyakarta.
Bahwa ada dugaan pemerasan seperti yang dilaporkan tidak berkaitan dengan PT CLM manajemen baru. IPW seharusnya dapat bersikap independen dan objektif.
KPK saat ini masih fokus dalam mencari kontruksi perkara dan sosok yang dapat bertanggungjawab dalam kasus tersebut
Upaya penggeledahan itu terkait dengan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
Sementara yang sudah melaporkan sebanyak 302.433 penyelenggara negara.