Surya diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit.
Belum ada lembaga penegak hukum yang berhasil mengembalikan kerugian negara dari kasus korupsi dengan jumlah yang sangat besar. Baru Kejaksaan Agung (Kejagung) yang bisa.
Kejagung juga diingatkan untuk tidak men-glorifikasi restorative justice. Mengingat restorative justice sudah seharusnya merupakan bagian dari tugas sehari-hari yang sudah semestinya dilakukan Kejagung jika dalam suatu perkara dipandang perlu untuk dilakukan, sehingga tidak memerlukan ruang khusus.
Hal itu terungkap saat jaksa membacakan surat dakwaan Indra Sari Wisnu Wardhana
Aset yang disita ialah kapal motor tunda (tugboat) dan satu unit kapal tongkang.
Angka tersebut meningkat dari sebelumnya sejumlah Rp78 triliun
Surya Darmadi merupakan tersangka kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan sawit di Riau. Kasus korupsi itu diduga merugikan negara hingga Rp78 triliun.
Sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan perkara ini akan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (24/8).
Surya Darmadi adalah tersangka kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan sawit yang diduga merugikan perekonomian negara hingga Rp78 triliun.