Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta tak perlu khawatir soal pembahasan RUU KUHP. Sebab, RUU KUHP dinilai untuk memperkuat institusi pemberantasan korupsi itu.
Wakil Ketua MKD DPR RI Sarifuddin Sudding memastikan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) sudah melalui pembahasan yang cukup alot dan telah melibatkan berbagai pihak.
Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) mendorong percepatan pembahasan RUU Kewirausahaan. Hal itu guna mengatasi kesenjangan yang terjadi di tanah air.
Pimpinan DPR dan Komisi III DPR diminta untuk tidak terburu-buru dalam mengesahkan RUU KUHP yang sedang dalam pembahasan bersama pemerintah.
RUU KUHP yang sedang pembahasan antara DPR dengan pemerintah menuai polemik. Dimana, KPK menyebut RUU KUHP tersebut berpotensi melemahkan kewenangan pemberantasan korupsi.
DPR mengaku tidak ada upaya untuk melemahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pembahasan RUU KUHP. Bahkan, DPR siap menerima masukan dari sejumlah elemen masyarakat termasuk KPK.
Ketua DPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) memberikan apresiasi tinggi atas kerja keras Panitia Khusus (Pansus) DPR RI dan pemerintah yang telah menyelesaikan pembahasan RUU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Definisi terorisme dalam pembahasan revisi UU No.15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme terus diperdebatkan Pansus.
DPR dan Pemerintah lanjutkan pembahasan revisi UU Terorisme yang akan fokus pada definisi terorisme
Ketua DPR RI Bambang Soesatyo meminta pemerintah untuk bersikap satu suara dalam pembahasan RUU Anti Terorisme. Hal tersebut menjadi salah satu isi dari pidato sambutannya dalam Pembukaan Masa Persidangan V Tahun Sidang 2017–2018.