Foto bareng itu terjadi pada 2019 saat Firli Bahuri menggelar acara syukuran diangkat sebagai Kabaharkam Polri.
enyidik Dittipideksus Bareskrim Polri menetapkan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang tersangka TPPU
Jaksa KPK menilai perbuatan para terdakwa telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah Rp 27.616.428.154 atau Rp 27,6 miliar.
Karen menggugat KPK terkait penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan LNG di PT Pertamina tahun 2011-2021.
KPK masih mengumpulkan alat bukti soal keterlibatan Siman Bahar dalam kasus yang telah merugikan negara hingga Rp100,7 miliar.