Jokowi tidak setuju terhadap beberapa substansi RUU inisiatif DPR ini yang berpotensi mengurangi efektivitas tugas KPK
KPK harus tetap memegang peran sentral dalam pemberantasan korupsi
DPR mulai melakukan pembahasan bersama pemerintah terkait revisi Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK dan UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).
Ekspektasi publik amat besar pada Presiden untuk terus menguatkan KPK dan pemberantasan korupsi.
Sejumlah kelompok masyarakat memnyampaikan dukungan kepada Komisi III DPR terkait revisi Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Komisi III DPR mempertanyakan nilai harta kekayaan milik calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Capim KPK), Lili Pintauli Siregar yang hanya Rp70 juta.
Kecurigaan ini cukup beralasan karena sejumlah pasal yang berpotensi melemahkan dan berpeluang mengurangi independensi KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai bertentangan atau melanggar konstitusi terkait penolakan atas revisi Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Akademisi Universitas Islam Negeri (UIN) Bandung Professor Dr. Bambang Saputra menyatakan revisi Undang-Undang KPK merupakan sebuah keharusan.
Penolakan dan dukungan terus bermunculan sejak disepakatinya revisi uu no 30 tahun 2002 tentang komisi tindak pidana korupsi ini.