Presiden Jokowi dikabarkan tidak menandatangani Undang-Undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang disahkan DPR bersama pemerintah.
Keyakinan itu, Masinton mengatakan, dirinya berkeyakinan UU KPK harus direvisi, sehingga agenda pemberantasan korupsi lebih maju lagi.
Anggota DPR Yasonna H Laoly meminta agar Undang-Undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hasil revisi yang telah disahkan DPR bersama pemerintah untuk segera dijalankan.
Ratusan mahasiswa dari BEM se-Jakarta menggelar aksi di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka menolak wacana penerbitan Perppu KPK.
Pihak yang merasa genting dan mendesak Perppu UU KPK hanyalah orang yang takut kehilangan kekuasaan di institusi KPK.
64,7 Persen responden setuju dengan ide Dewan Pengawas KPK. Survei itu juga menemukan 44,9 persen rakyat mendukung revisi UU KPK dan 39,9 persen menolaknya.
Pernyataan ini menanggapi permintaan protes mahasiswa yang mendesak pemerintah melakukan revisi pada Undang-Undang KPK, karena dipandang sebagai bentuk pelemahan lembaga antirasuah tersebut.
Komisi III DPR menyerahkan sepenuhnya kepada Presiden Jokowi terkait rencana penerbitan peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang (Perppu) KPK.
Sistem kerja KPK sejak 17 tahun berdiri justru membuat perekonomian Indonesia semakin terpuruk. Sebab, KPK lebih mengedepankan penindakan daripada pencegahan dalam memberangus korupsi.
Presiden Jokowi mempertimbangkan soal penerbitan peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang UU KPK.