Presiden Jokowi menyatakan setuju Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untun disahkan dalam rapat Paripurna.
Paripurna DPR resmi mengesahkan Revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Rapat Bamus menyepakati Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disahkan dalam rapat Paripurna DPR hari ini, Selasa (17/9).
DPR bersama pemerintah sepakat Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK dibawa ke sidang Paripurna untuk segera disahkan.
KPK seharunya bertugas sesuai dengan Undang-Undang (UU), yang kerjanya mencegah, supervisi, koordinasi, dan monitoring. Sehingga, KPK bertindak dengan menggunakan akal alias otak bukan otot.
Pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK ternyata sudah dilakukan sejak pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Sayangnya, pembahasan RUU KPK tersebut berjalan alot.
Setelah disahkan menjadi pimpinan KPK melalui sidang Paripurna DPR, Ketua KPK terpilih Irjen Firli Bahuri menyampaikan ucapan syukur. Sebab, menjadi pimpinan lembaga adhoc itu merupakan amanah yang Tuhan berikan.
ARJ juga menganggap KPK masih memiliki warna lama meskipun telah memiliki pimpinan baru.
DPR memastikan calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Capim KPK) bisa bekerja dengan Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang baru.
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melantik Cahya Hardianto Harefa sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) dan Fitroh Rohcahyanto sebagai Direktur Penuntutan.