Pemeriksaan dilakukan baik atas dokumen maupun fisik barang dengan menggunakan alat bantu X-ray, dilakukan bersama dengan petugas Fedex.
Kasus yang menjerat Dwi ini, lanjut Febri, merupakan kasus kedua terkait pungutan liar terkait dokumen Imigrasi.
Bukti-bukti yang ditemukan itu berupa dokumen yang diduga berkaitan dengan kasus dugaan suap.
Komisi III DPR meminta Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri transparan dalam menangani kasus Bong Parnoto.
Selain uang, penyidik juga mengamankan sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan suap dagang jabatan tersebut.
Dikatakan Johan, pihaknya juga menyerahkan berbagai dokumen ke bagian Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK.
Kompolnas menilai desakan penahanan terhadap Bong memang perlu dilakukan jika pelaku berpotensi mengulangi perbuatannya.
"Penyidik sudah menyita sejumlah dokumen, bukti-bukti yang diperlukan," ungkap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jumat (16/12) malam.
Penahanan terhadap Pong Parnoto merupakan keputusan penyidik yang sedang menangani kasus penipuan tersebut.
Pada tahun ini, sebanyak 172 perusahaan dari berbagai industri mendapatkan PROPER Hijau dari 443 yang menyerahkan dokumen hijau.