Semboyan "kerja, kerja, kerja" yang digaungkan pemerintahan Presiden Jokowi dinilai sebagai kesalahan besar. Sebab, semboyan tersebut mengajak kepada seluruh warga negara untuk berhenti berpikir.
Kekerasan dunia kerja berbasis gender merupakan kekerasan yang banyak dialami buruh perempuan.
Klaim pemerintah soal Perpres No. 20/2018 tentang tenaga kerja asing (TKA) yang diterbitkan Presiden Jokowi untuk melindungi tenaga profesional dinilai hanya omong kosong.
Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) mendukung kebijakan Presiden Jokowi dalam menerbitkan Perpres tentang Tenaga Kerja Asing (TKA).
Perpres Tenaga Kerja Asing (TKA) yang diterbitkan Presiden Jokowi dinilai sebagai pelanggaran berat terhadap Undang-Undang (UU) yang berlaku di tanah air.
Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon meyakini pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPR tentang Tenaga Kerja Asing (TKA) akan segera terwujud.
Komisi IX DPR RI meminta meminta data tentang angkatan kerja dan kebutuhan lapangan pekerjaan yang diperlukan dalam proyek-proyek investasi baik dari dalam negeri maupun luar negeri di seluruh wilayah NKRI.
Karena dengan cara itu, para lulusan tak hanya melulu sebagai pencari kerja, namun juga dapat menciptakan lapangan pekerjaan.
Urbanisasi besar-besaran yang tidak terkendali, tekanan di pasar kerja adalah di antara faktor-faktor sosioekonomi lain penyebab utama di balik harapan yang lebih besar dari kaum muda di masyarakat Arab
Keberatan terhadap investasi China di Malaysia juga terkait serbuan tenaga kerja China