Hakim menyatakan penatapan Nadiem sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook oleh Kejaksaan Agung adalah sah menurut hukum.
Haiyani dicecar penyidik KPK soal dugaan penerimaan uang dalam pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja dari pihak PJK3.
Pendalaman itu dilakukan penyidik KPK saat memeriksa empat saksi pada Kamis, 9 Oktober 2025.
KPK mengungkapkan BPK RI mengonfirmasi dua orang saksi soal proses pengadaan mesin EDC di BRI (Persero) periode 2020–2024.
Nadiem menggugat Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menguji penetapan dirinya sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Hal itu disampaikan oleh pihak Kejagung dalam kesimpulan sidang praperadilan Nadiem Makarim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Jumat, 10 Oktober 2025
Dia harusnya akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan mesin Electronic Data Capture (EDC) di PT Bank Rakyat Indonesia atau BRI (Persero) periode 2020–2024.