Novanto sebelumnya dalam persidangan mengungkapkan bahwa dirinya mendapat laporan jika Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menerima uang.
Keterangan Puan Maharani terkait kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP harus dituangkan terlebih dahulu dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebelum akhirnya diperiksa dalam persidangan di pengadilan.
Firman merasa heran atas langkah yang dilakukan SBY. SBY dinilai terlalu reaktif atas fakta yang muncul di persidangan.
Fakta persidangan kasus dugaan korupsi e-KTP menyebut adanya aliran dana ke tiga partai politik, Demokrat, Golkar, dan PDIP. Jumlahnya cukup fantastis, yakni Demokrat dan Golkar senilai Rp 150 miliar dan PDIP Rp 80 miliar.
Menurut Febri, pihaknya tinggal menunggu jadwal persidangan dari pengadilan Tipikor Jakarta.
Dalam persidangan, Chaeruman mengakui keterangannya dalam BAP itu. Menurut Chairuman, semua usaha miliknya berada di Medan, Sumatera Utara.
Sebelumnya, Mirwan dalam persidangan mengaku jika dirinya pernah `mengadu` soal adanya permasalahan di proyek e-KTP.
Demi kepentingan persidangan, penahanan kedua tersangka itu akan dipindahkan ke Lapas di daerah Jawa Timur.
Berbeda dari sidang sebelumnya, Novanto yang enggan angkat bicara pada persidangan-persidangan sebelumnya.
Pihak KPK menyatakan optimistis akan berlanjut ke proses persidangan dan menolak eksepsi Setnov.