Politikus Partai Golkar itu akan diperiksa untuk tersangka mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju.
Robin mengatakan perbuatan rasuah hanya dilakukannya bersama pengacara Maskur Husain.
Stepanus disebut menerima uang sebesar Rp 3,15 miliar untuk menangani perkara di Lampung Tengah.
Sebelumnya Azis Syamsuddin diketahui mangkir atau tidak memenuhi panggilan pemeriksaan perkara tersebut pada Jumat (7/5/2021) lalu.
Ketua Dewas, Tumpak Hatorangan mengatakan tidak segan menindak Lili jika terbukti membantu Syahrial dalam penanganan perkara.
Hal itu diselisik penyidik lewat Staf Hukum Operasional BCA, Randy Bagas Prasetya.
Randy akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi utuk melengkapi berkas perkara tersangka Stepanus Robin.
Permintaan BAP tersebut, karena diduga dalam penangana perkara dugaan suap itu turut menyeret Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar
Menurutnya keputusan itu diambil setelah forkopimda yang dipimpin Wali Kota Jayapura menggelar rapat dan memutuskan hal itu.
Menggali Api Semangat Keteladanan Wali Songo