Politikus Partai Golkar itu diduga memfasilitasi pertemuan kedua tersangka dalam kasus suap penanganan perkara di Pemerintah Kota Tanjungbalai
Politikus partai Golkar itu diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial.
Laporan ini terkait peran Lili dalam kasus dugaan suap penanganan perkara korupsi di Pemerintah kota Tanjungbalai.
Pemanggilan terhadap Azis dilakukan penyidik lantaran politikus Partai Golkar tersebut diduga memiliki peran dalam sengkarut kasus ini.
Politikus Partai Golkar itu akan diperiksa untuk tersangka mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju.
Robin mengatakan perbuatan rasuah hanya dilakukannya bersama pengacara Maskur Husain.
Stepanus disebut menerima uang sebesar Rp 3,15 miliar untuk menangani perkara di Lampung Tengah.
Sebelumnya Azis Syamsuddin diketahui mangkir atau tidak memenuhi panggilan pemeriksaan perkara tersebut pada Jumat (7/5/2021) lalu.
Ketua Dewas, Tumpak Hatorangan mengatakan tidak segan menindak Lili jika terbukti membantu Syahrial dalam penanganan perkara.
Hal itu diselisik penyidik lewat Staf Hukum Operasional BCA, Randy Bagas Prasetya.