Pengusutan dilakukan penyidik KPK dengan memeriksa Robin sebagai saksi bagi advokat Maskur Husain (MH).
Dalam kasus tersebut, Maskur diduga membantu mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju menerima suap dari Wali Kota nonaktif Tanjungbalai, M. Syahrial.
Masa penahanan Stepanus yang diduga menerima suap dari Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial diperpanjang selama 30 hari ke depan.
Stepanus yang berstatus tersangka akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara tersangka Maskur Husain (MH).
Azis berdalih mengenalkan Robin ke Syahrial untuk membantu memantau keikutsertaan Pilkada di Tanjungbalai.
Suap itu diberikan agar Stepanus mengupayakan penghentian penyelidikan yang sedang dilakukan KPK.
Dengan merujuk kepada keteladanan para Wali dan Ulama-Ulama Pejuang yang adalah Bapak-Bapak Bangsa, maka Islam yang kita yakini dan ajarkan adalah Islam Ahlul Sunnah Wal Jamaah dengan beragam variannya.
Mengingat, politikus Partai Golkar itu diduga sebagai pihak yang memfasilitasi pertemuan dua tersangka dalam kasus ini.
Azis Syamsuddin merupakan saksi kunci dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Tanjungbalai.
Lembaga Antikorupsi menduga uang yang diterima Stepanus Robin bukan hanya berasal dari Wali Kota nonaktif Tanjungbalai, M Syahrial.