Untuk RUU Kementerian lembaga belum turun Supres dan DIM dari Presiden. Mengingat waktu yang tinggal satu bulan bila dirasa perlu maka Presiden perlu segera menurunkan supres dan DIM tetapi kalau Presiden tidak menggap perlu maka Presiden harus bersurat kepada DPR bahwa UU ini tidak mendesak untuk direvisi, dan tidak dilanjutkan pembahasannya.
Komisi V DPR RI Sepakat Perjuangkan Kenaikan Anggaran Kemendes PDTT
Pemerintah terkesan ogah-ogahan mengurusi masalah pembinaan dan pengawasan pertambangan ini, sementara di sisi lain sangat bernafsu untuk mensentralisasinya ke pusat. Ibarat pepatah, nafsu besar, tenaga kurang.
Dengan PKPU Nomor 8 terbaru, threshold (ambang batas pencalonan) menjadi turun, ini akan membuat pelaksanaan Pilkada lebih demokratis.
Komisi IV menilai menyusun kebijakan dapat mempertimbangkan peningkatan pemanfaatan teknologi dan dorongan terhadap komersialisasi pertanian.
Yang Dewan Pertimbangan atau Wantimpres itu penugasannya ke Baleg sudah ada, cuma DIM-nya yang belum siap.
Tadi sudah disepakati tinggal diharmonisasi saja, biasanya antara KPU dengan Bawaslu setelah ini mereka ada harmonisasi antara kedua lembaga itu bersama dengan DKPP.
Karena ini (aturan) baru, mungkin perlu sosialisasi yang matang. Nah yang kedua definisi relawan mana? Karena dulu relawan tidak kita daftarkan sehingga dia bebas aja dari segala aturan (tapi hal itu) justru jadi tempat ruang gelapnya untuk macam-macam.
Jadi bagaimana kita menyiasatinya terutama juga kontrol yang harus dilakukan oleh pihak Bawaslu baik itu dari sisi etika politiknya, dan membangun era demokrasi kita untuk masyarakat kita, dan kesadaran politik maupun dari sisi lain soal moral masyarakat, dan moral para pejabat kita.
Tapi ini saya mau ingatkan kepada Kepala BPIP, hati-hati, saudara sudah ditunjuk, diberi amanah, sebagai Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila. Jadi harusnya menjadi manusia yang Pancasilais.