Hasbi bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.
Andhi diduga menerima gratifikasi senilai Rp28 miliar terkait dengan pengurusan barang ekspor impor pada kantor pelayanan bea dan cukai Makassar.
Tiga saksi diperiksa atas kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang oleh Rafael Alun.
Atas putusan tersebut, KPK akan segera memanggil Hasbi Hasan untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.
Hasbi Hasan mengajukan gugatan praperadilan lantaran tak terima ditetapkan sebagai tersangka kasus suap penanganan perkara di MA.
KPK sebelumnya telah menjerat mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono sebagai tersangka. Dia diduga menerima gratifikasi Rp28 miliar.
Penerimaan gratifikaai tersebut terkait dengan pengurusan barang ekspor impor pada kantor pelayanan bea dan cukai Makassar.
Andhi merupakan tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU terkait pengurusan barang ekspor impor.
Diketahui, Polda Metro Jaya pun menaikkan status perkara dugaan kebocoran dokumen penyelidikan KPK di Kementerian ESDM ke tahap penyidikan
KPK akan mendalami lebih dulu peran Ernie Torondok dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Rafael.