Sementara anggota Dewas KPK lainnya yaitu Albertina Ho mengaku baru tahu hal tersebut lewat pemberitaan di media
Ketiga tersangka ialah M Syahrial (MS) sendiri, seorang penyidik Steppanus Robin Pattuju (SRP) dan Pengacara Maskur Husain (MH).
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman menganggap penyitaan perlu dilakukan untuk menjadi barang bukti kasus suap penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai.
Boyamin mengatakan tak tahu bagaimana respon Lili Pintauli ketika dikontak oleh Syahrial.
Azis disebut menjadi fasilitator dalam pertemuan antara tersangka oknum penyidik Stepanus dengan tersangka Syahrial.
Akan tetapi, Firli belum bisa memastikan kapan kasus dugaan jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai diumumkan ke publik.
Azis berperan sebagai pihak yang mengenalkan penyidik Ajun Komisaris Polisi (AKP) Stepanus Robin Pattuju kepada Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial
Firli mengatakan, Syahrial akan ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak 24 April hingga 13 Mei 2021.
Selanjutnya, KPK bakal memanggil para pihak pemberi tersebut untuk dikonfirmasi lebih lanjut.
Hal ini menyusul terjeratnya penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara korupsi Wali Kota Tanjungbalai.