Politikus Partai Golkar itu akan diperiksa untuk tersangka mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju.
Robin mengatakan perbuatan rasuah hanya dilakukannya bersama pengacara Maskur Husain.
Stepanus disebut menerima uang sebesar Rp 3,15 miliar untuk menangani perkara di Lampung Tengah.
Sebelumnya Azis Syamsuddin diketahui mangkir atau tidak memenuhi panggilan pemeriksaan perkara tersebut pada Jumat (7/5/2021) lalu.
Dia terbukti melanggara kode etik berat dan telah diberhentikan dari KPK secara tidak hormat.
dia dinilai telah menerima uang untuk memberhentikan penanganan perkara Tanjungbalai sebesar Rp1,6 miliar.
Hal itu diselisik penyidik lewat Staf Hukum Operasional BCA, Randy Bagas Prasetya.
Randy akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi utuk melengkapi berkas perkara tersangka Stepanus Robin.
Permintaan BAP tersebut, karena diduga dalam penangana perkara dugaan suap itu turut menyeret Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar
Azis sedianya diperiksa terkait kasus suap oleh penyelenggara negara dalam penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial Tahun 2020-2021.