Sejumlah oknum petugas melakukan pemerasan terhadap warga binaan rutan tersebut.
Memanfaatkan jasa pekerja seks komersil (PSK) menjadi modus yang dipakai penjahat untuk memeras turus dari Timur Tengah.
Bareskrim Polri telah menyerahkan berkas kasus dugaan pemerasan terhadap importir atau PPJK ke Kejagung.
Ketiga terdakwa kompak menerima putusan dan menyatakan tidak akan mengajukan banding