Dirut PLN nonaktif Sofyan Basir sebagai tersangka kasus suap PLTU Riau-1 akhirnya memenuhi pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dirut PLN Sofyan Basir sebagai tersangka kasus suap PLTU Riau-1 belum juga hadir dalam pemeriksaan Komisi Pemebrantasan Korupsi (KPK).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan Dirut PLN Sofyan Basir untuk kooperatif dalam menghadapi proses hukum kasus suap proyek PLTU Riau-1.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap sekretaris Direktur Utama PT PLN, Dani Werdaningsih terkait kasus suap PLTU Riau-1.
KPK meminta penjadwalan ulang sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan Dirut nonaktif PLN Sofyan Basir sebagai tersangka kasus suap PLTU Riau-1.i
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua direktur PLN untuk Dirut PLN Sofyan Basir sebagai tersangka kasus suap PLTU Riau-1.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Ketua DPR sekaligus mantan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto (Setnov).
Kebutuhan daya listrik sebesar itu untuk Pelabuhan Patimban tahap 1 (Fase I.1 dan Fase I.2) pada tahun 2019 - 2023.
PLN PLTU Jabar 2 juga diminta memasang mooring buoy di anchor area pelabuhan.
KPK menyatakan siap untuk menghadapi Dirut PLN nonaktif Sofyan Basir di gugatan praperadilan. Dimana, Sofyan Basir menggugat statusnya sebagai tersangka kasus suap proyek PLTU Riau-1.