KPK memperingatkan sejumlah direksi PLN yang dipanggil sebagai saksi untuk Dirut PLN Sofyan Basir sebagai tersangka kasus suap PLTU Riau-1 bersikap kooperatif.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap PLTU Riau-1, Dirut PLN Sofyan Basir diketahui sedang berada di Perancis dalam rangka menjalankan dinas atau tugas kerja.
KPK telah melayangkan surat pemberitahuan penetapan tersangka terhadap Dirut PLN Sofyan Basir. Surat itu langsung dikirim ke rumah Sofyan selaku tersangka suap PLTU Riau-1.
KPK menetapkan Dirut PLN Sofyan Basir sebagai tersangka kasus suap PLTU Riau-1. Penetapan Sofyan sebagai pengembangan kasus suap yang menjerat mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan eksekusi terhadap terpidana kasus suap proyek PLTU Riau-1, Eni Maulani Saragih. Politikus Partai Golkar itu dijebloskan ke Lapas Tangerang.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mencermati fakta persidangan terkait dugaan keterlibatan Dirut PLN Sofyan Basir dalam kasus suap PLTU Riau-1.
Dirut PLN Sofyan Basir pernah mendatangi kediaman mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) untuk membahas proyek pembangkit listrik di sejumlah daerah.
Dirut PLN Sofyan Basir disebut yang melarang pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo untuk ikut tender dalam proyek pembangkit listrik yang diinisiasi pemerintah.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pencegahan terhadap dua saksi penting dalam kasus suap PLTU Riau-1.
PLN diserang kabar hoax terkait perubahan sistem pembayaran listrik yang membuat resah masyarakat luas. Bagaimana sebenarnya?