Lelaki yang tampil mengenakan kemeja batik dan dikawal sejumlah pengawal enggan berkomentar saat disinggung oleh awak media mengenai pemeriksaannya.
Awalnya, jaksa KPK Takdir Suhan mengkonfirmasi Yaya yang dihadirkan bersaksi untuk terdakwa Ali Sadli terkiat percakapan tersebut.
Ditegaskan Febri, pemeriksaan saksi di KPK bukan berdasarkan pesanan ataupun yang lainnya. Tetapi, lanjut Febri, berdasarkan peraturan yang sah.
Marzuki sebelumnya juga pernah diperiksa sebagai saksi untuk tersangka e-KTP lain. Yakni, Andi Agustinus alias Andi Narogong dan Setya Novanto.
Kata Agus, pihaknya dalam dakwaan tersebut hanya ingin fokus dalam rangkaian keterlibatan mantan Ketum Partai Golkar tersebut.
KPK sendiri telah mempersilahkan jika Novanto mengajukan JC, sehingga dapat meringankan hukuman.
Berbeda dari sidang sebelumnya, Novanto yang enggan angkat bicara pada persidangan-persidangan sebelumnya.
Pihak KPK menyatakan optimistis akan berlanjut ke proses persidangan dan menolak eksepsi Setnov.
Menurut Febri, proses penyidikan kasus korupsi e-KTP terus diintensifkan dan dikembangkan oleh pihaknya.