Anang Achmad Latif membantah pernah memerintahkan penyerahan uang demi kepentingan proyek BTS 4G.
KPK menilai terdapat kejanggalan dalam proses lelang proyek yang juga diikuti oleh PTPP.
Kejagung akan menelusuri lebih jauh mengenai hal-hal yang disebutkan di persidangan termasuk keterkaitan antara Sadikin dengan BPK.
Ketut Sumedana mengatakan, pihaknya telah menetapkan 14 orang sebagai terngka.
Sidang Kasus Menara BTS 4G Komiinfo, Kuasa Hukum Anang Latif Tegaskan Proyek Tidak Ada yang Mangkrak
Auditor BPKP mengatakan tak menemukan adanya penyimpangan anggaran oleh Pengguna Anggaran (PA) dalam hal ini Menkominfo saat itu Johnny G Plate.
Sehingga, Dito bisa mengklarifikasi tuduhan-tuduhan yang mengalamatkan kepada dirinya.
Bantahan itu disampaikan Dito saat dihadirkan jaksa sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus korupsi BTS 4G.
Hakim Fahzal mengatakan, Dito bisa mengkonfirmasi langsung terkait kabar bahwa dirinya menerima uang Rp27 miliar untuk pengamanan kasus BTS ini.