Achsanul Qosasi diduga menerima aliran uang senilai Rp 40 miliar terkait penanganan perkara BTS.
Uang Rp40 miliar itu diberikan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan melalui Windi Purnama dan Sadikin Rusli.
Achsanul diduga menerima aliran uang senilai Rp 40 miliar terkait penanganan perkara korupsi BTS 4G.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan Achsanul tiba sekitar pukul 08.00 WIB dan langsung diperiksa oleh tim penyidik.
Galumbang telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait penyediaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo.
Mukti Ali dinilai telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo.
Irwan dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo dan pencucian uang.
Tuntutan hukum akan dibacakan jaksa penuntut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (30/10).
Nilai investasi dari peletakan baru pertama kali ini sekitar Rp12,5 triliun