Perbuatan melawan hukum itu diduga dilakukan para tersangka dengan mengurangi spesifikasi atau volume proyek.
Pemeriksaan itu terkait dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 sampai dengan 2023 senilai Rp 1,3 triliun.
Hal itu disampaikan Dion Renato Sugiarto saat bersaksi dalam sidang kasus suap pejabat DJKA
Yusrizki disebut memperkaya diri sendiri sebesar 2,5 juta Dolar Amerika Serikat (AS) dan Rp84 miliar dalam kasus korupsi proyek BTS 4G Kominfo.
Zulfikar ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek di lingkungan Balai Teknik Perkereta Apian Kelas I Bandung.
Nilai proyek hingga triliunan rupiah itu untuk pengadaan 5 juta set APD di masa pandemi covid-19.
Galumbang terbukti bersalah melakukan korupsi proyek BTS 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo yang merugikan negara sebesar Rp8 triliun.
Hakim menilai Irwan Hermawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait proyek pengadaan BTS