Keputusan praperadilan yang memenangkan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto terkait penetapan tersangka kasus korupsi e-KTP oleh KPK tidak mempengaruhi rekomenasi tim pengkajian elektabilitas Golkar.
Ketua DPR Setya Novanto kembali lolos dari jeratan hukum setelah PN Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka kasus e-KTP oleh KPK.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan Praperadilan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) terkait penetapan tersangka dalam kasus korupsi e-KTP oleh KPK.
Donny mengklaim pasca penetapan tersangka dirinya tak kemana-mana dan hanya berada di rumah menunggu surat panggilan pemeriksaan dari KPK.
Partai Golkar mengisyaratkan bahwa Setya Novanto (Setnov) bakal kalah melawan KPK di Praperadilan terkait penetapan tersangka kasus korupsi e-KTP.
Penetapan tersangka itu mengemuka dari kegiatan tim penyidik KPK di Kukar. Dimana tim melakukan penggeledahan di sejumlah tempat. Salah satunya di kantor Bupati Kukar.
Saksi ahli yang dihadirkan oleh tim kuasa hukum Setnov hari ini merupakan saksi ahli yang pernah mengalahkan KPK dalam sidang praperadilan atas penetapan tersangka Budi Gunawan.
Penetapan tersangka itu dilakukan hasil pemeriksaan intensif dan gelar perkara pasca Tim Satgas KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Cilegon.
Hasbi mengatakan penetapan target kursi yang dicanangkannya sangat wajar mengingat geliat pembentukan strukturisasi di lima kotamadya DKI Jakarta.
Ketum Partai Golkar itu diketahui telah melayangkan gugatan praperadilan atas penetapan tersangkanya dalam kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP.