Putusan MK tentang Usia Capres-Cawapres menjadi basis nepotisme dan dinasti politik. Bukan untuk anak muda dan justru sebagai pertanda kehancuran demokrasi sekaligus mencederai Pemilu 2024.
Menjelang pembacaan putusan ini, APK menyatakan sikap terbuka untuk mengingatkan dan mempertegas kewenangan yang dimiliki Majelis Hakim Kehormatan Konstitusi sebelum dilakukan putusan.
Kepercayaan publik terhadap Mahkamah Konstitusi (MK) sudah rusak usai keluarnya putusan terkait batas usia capres-cawapres.
Kunci utama untuk memulihkan wibawa penjaga konstitusi tersebut yakni putusan Majelis Kehormatan MK yang memenuhi rasa keadilan publik.
Kehidupan demokrasi di Indonesia dinilai sedang berada di ujung tanduk usai putusan Mahkamah Konstitusi tentang batas minimal usia capres-cawapres.
MKMK dituntut agar juga mempertimbangkan putusan aspek keadilan dan kemanfaatan dalam memutus perkara dugaan pelanggaran etik pada putusan MK terkait batas usia capres-cawapres.
Tetapi ada ketidaksabaran sehingga mengambil jalan pintas dan menabrak konstitusi, merekayasa konsitusi. Ini yang membikin saya kecewa.
Pemilu merupakan alat dalam menyempurnakan penyelenggaraan demokrasi. Melalui Pemilu rakyat dapat menilai, meng-evaluasi memperbaharui maupun tidak melanjutkan mandat kepada Presiden RI, DPR RI, dan DPD RI
Nah ketika kemudian ada permintaan tiga periode, kita tolak. Ini masalah konstitusi, ini masalah bangsa, ini masalah rakyat, yang harus kita tidak bisa setujui.
Anwar Usman lalu mengambil sumpah yang diikuti oleh tiga anggota MKMK.