Gugatan perkara Nomor 102/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari dan Rio Saputro.
HNW : Keadilan Bukan Hanya Perintah Konstitusi, Tetapi juga Perintah Agama
Menurutnya putusan tersebut jauh dari batas penalaran yang wajar. Dia menilai MK seharusnya menolak permohonan tersebut
Wakil Ketua MPR: Putusan MK Yang Dibacakan Anwar Usman Bertentangan Dengan Sikap Enam Hakim MK
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan syarat pendaftaran calon presiden-calon wakil presiden (capres-cawapres) berusia minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Adapun gugatan yang ditolak itu teregistrasi dengan nomor perkara 29/PUU-XXI/2023 dan diajukan oleh kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Partai Solidaritas Indonesia menghormati putusan Mahkamah Konstitusi yang kami yakini merupakan pertimbangan terbaik dalam mengawal demokrasi Indonesia. Sejak berdiri, PSI konsisten menjadi partainya anak muda serta mengawal dan memperjuangkan hak konstitusi anak muda Indonesia.
HNW Ingatkan MK Jaga Konsistensi dan Marwahnya dengan Menolak Uji Materi Usia Capres/Cawapres
PKB berharap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan syarat usia capres/cawapres tidak menciderai proses pesta demokrasi Pemilu 2024.
Partai Gerindra masih menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengumumkan calon wakil presiden (cawapres) yang akan mendampingi Prabowo Subianto di Pilpres 2024.