Kami mahasiswa ingin kembali mengulik demokrasi jangan sampai dihancurkan. Seperti diketahui, konstitusi sebagai dasar negara kita telah diobrak-abrik dengan adanya keputusan MK kemarin mengenai batas usia cawapres. Di sini kami seluruh mahasiswa berkumpul untuk bertarung secara akademik.
HNW Ingatkan Gagasan Mengakui Kaum Non Biner Tidak Sesuai dengan Konstitusi
Putusan ini merespons Perkara Nomor 141/PUU-XXI/2023 yang gugatannya diajukan mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia), Brahma Aryana.
Karena yang kita inginkan sesuai dengan konstitusi dan UU Minerba adalah bahwa Indonesia semakin berdaulat dalam pengusahaan kekayaan alamnya. Kekayaan alam ini harus dikuasai oleh negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Larangan politik dinasti patutnya diatur secara tegas. Mengingat potensi bahaya yang ditimbulkan politik dinasti. Kendati demikian, tidak mudah untuk mengatur hal tersebut karena pernah diputus MK.
Kemudian, putusan MK menunjukkan bahwa di Indonesia terjadi kemunduran demokrasi yang perlu kita kroscek terus menerus sebagai sipil maupun mahasiswa.
Muhammadiyah menaruh harapan besar pada pasangan capres cawapres 2024, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.
Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia capres dan cawapres yang memuluskan putra sulung Presiden Jokowi dinilai mencederai etika politik dan menginjak-injak keadilan.
Sejumlah pakar hukum tata negara (HTN) mengungkapkan pemakzulan atau pelengseran terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah memenuhi unsur konstitusi.