Sudah seharusnya dan saatnya kinerja DPD RI diatur dalam UU tersendiri, bukan undang-undang yang bersifat umum sebagaimana yang tertuang dalam UU MD3 itu.
Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan ucapan selamat Idul Fitri 1443 H kepada seluruh rakyat Indonesia. Ia mengajak seluruh masyarakat untuk merayakan Lebaran dengan penuh syukur meski Indonesia masih berada dalam pandemi Covid-19.
Keduanya mengucapkan syukur karena tahun ini masyarakat dapat mudik dan berkumpul bersama keluarga di kampung halaman.
Buka puasa bersama dilanjutkan santunan ini juga menjadi sarana berbagi kebahagiaan sekaligus wujud syukur untuk menggapai berkah dan ridha Allah SWT.
Wujud syukur dan saling berbagi
Rasa syukur atau terima kasih dari anak Sinta atau keluarga kepada Bapak Kapolri (memanggilnya Bapak Sigit), dan rasa syukur atau terima kasih ke setiap dokter.
Usai memanjatkan syukur kepada Sang Ilahi, pria kelahiran 10 Desember 1954 itu melanjutkan agendanya ke Pondok Pesantren Darul Imtiyaz, Cililin. Di lokasi sudah ada ratusan warga dari berbagai kalangan menanti kehadiran Menko Ekuin era pemerintahan Abdurrahman Wahid alias Gus Dur tersebut. Meski cukup banyak yang hadir, protokol kesehatan tetap dijalankan dengan baik.
KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya dalam kasus yang sama. Mereka adalah Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna, Laode M. Syukur Akbar.
Keresahan masyarakat muncul bukan saja karena biaya yang sangat mahal, tetapi dasar hukum yang dijadikan acuan sama sekali tidak sesuai dengan UU No.6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.