Dakwaan tersebut dibacakan di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat.
Puji menyebut bos First Travel memiliki aset bernilai Rp200 miliar.
Puji Wijayanto bukan orang baru di dunia hukum.
Para saksi yang dihadirkan adalah korban yang sempurna (the perfect victim), karena mereka tertarik bergabung setelah
First Travel melanggar UUD 1945, yaitu setiap warga negara dijamin dalam melaksanakan kegiatan agamanya, termasuk juga dalam menjalankan umroh.
Setelah membayar DP ke pelaku ternyata mobil tak kunjung datang
SK pencabutan sudah disampaikan kepada masing-masing pihak, melalui kanwil Kemenag setempat.
Tapi, hingga kini jumlah tersebut masih sebatas kesepakatan antara pemerintah dan asosiasi
Dengan jumlah jemaah mencapai satu juta orang per tahun, Nizar memandang perlu ada regulasi yang khusus mengatur industri tersebut.
Jo selaku pemilik dan pimpinan Joe Pentha Wisata tidak memberangkatkan ratusan calon jemaah sementara mereka telah menyetor uang sebesar Rp23 juta per orang.