Selain proses penyidikan telah rampung, penyidik KPK hari ini, Selasa (23/5/2017)melakukan pelimpahan tahap II.
Bahkan berkas penyidikan keduanya telah dilakukan pelimpahan tahap dua.
Dengan pelimpahan tahap dua ini, Jaksa KPK memiliki waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan.
Dengan pelimpahan tahap dua ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mempunyai waktu untuk menyusun surat dakwaan.
"Hari ini dilakukan pelimpahan tahap 2 terhadap tersangka ATT (Andi Taufan Tiro)," ucap juru bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (3/1/2017).
Dengan pelimpahan itu, tim Jaksa Penuntut Umum KPK memiliki waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan Putu
Menurut Deddy, pelimpahan perkara penganiayaan yang dilakukan oleh seorang siswa kepada gurunya itu sengaja dipercepat untuk mendapatkan kepastian hukum.