KPK belum memerinci soal kerugian negara yang ditimbulkan akibat investasi fiktif PT Taspen bernilai Rp1 triliun.
Hal itu didalami lewat tiga orang saksi yang diperiksa di Gedung Merah Putih KPK
Mohamad Jufri diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus korupsi PT Taspen.
Adi Indarto diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Thomas Harmanto akan dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasis ini.
Agung Gde akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi
Rina Lauwy terkait kasus dugaan korupsi dalam kegiatan investasi fiktif di PT Taspen.
Dia diperiksa penyidik dalam kapasitasnya sebagai Direktur Investasi PT Taspen tahun 2019-2020.
Kosasih diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.
KPK masih mendalami soal nilai investasi fiktif tersebut.