Hal tersebut tertuang dalam surat Keputusan Presiden (Keppres) nomor 22 Tahun 2020 yang telah ditandatangani oleh Presiden Jokowi
Sekjen DPD RI Reydonnyzar Moenek telah diberhentikan dari jabatannya sejak 6 Mei 2020. Pemberhentian Moenek sebagai Sekjen melalui Keputusan Presiden (Keppres) melalui Nomor 39 Tahun 2020.
Oleh sebab itu bisa dipahami jika dalam Keppres itu, wabah Covid-19 dan segala dampaknya disebut atau dikelompokkan dalam bencana nasional non-alam
Keppres Nomor 7 Tahun 2020 untuk membentuk Tim Reaksi Cepat Penanganan Sebaran Pandemi virus Corona COVID-19 juga sangat tepat
Masih banyak masyarakat yang belum mengetahui bahwa tanggal 19 Desember telah ditetapkan pemerintah sebagai Hari Bela Negara (HBN) berdasarkan Keppres Nomor 28 tahun 2006.
HBN merupakan hari bersejarah bagi bangsa Indonesia guna memperingati deklarasi Pemerintahan Darurat Republik Indonesia (PDRI) oleh Mr. Sjafruddin Prawiranegara di Sumatera Barat pada tahun 19 Desember 1948.
Kala itu, banyak pahlawan dan Indonesia, termasuk Mr Syafruddin Prawiranegara yang rela mempertaruhkan nyawanya demi mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Penunjukan itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor : 137/P/2019 tentang Pengangkatan Dalam Keanggotaan Dewan Pertimbangan Presiden dibacakan oleh Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara.
Keppres yang ditetapkan pada 9 Januari 1993 dan ditandatangani langsung oleh Soeharto itu memiliki andil besar membawa nama satwa Komodo dan bunga Rafflesia Arnoldi, hingga terkenal seperti sekarang.
Presiden Jokowi mengaku tidak keberatan apabila Baiq ingin bertemu langsung dengannya setelah Keppres dikeluarkan.