Saat operasi digelar, petugas mendapati sejumlah 23 warga negara asing berkebangsaan China di perusahaan itu, namun, ke 16 dari mereka sudah memegang izin tinggal terbatas.
Ditemukan 38 TKA asal Tiongkok, semuanya memiliki izin, namun 18 TKA terindikasi melakukan pelanggaran izin.
Sejak sekitar sebulan terakhir masyarakat dari berbagai kelompok menyatakan menolak izin tambang pabrik semen di wilayah Karawang selatan.
Perusahaan-perusahaan ini sudah tidak bisa lagi mengubah statusnya menjadi CNC, meski wewenang kini berada di tangan gubernur.
Aktivitas bisnis ketiga WNA tersebut ilegal karena tidak sesuai dengan izin kunjungannya sehingga mereka ditangkap untuk dipulangkan.
Selain mencabut izin terhadap 45 PPTKIS, Kemnaker juga memberikan skorsing tiga bulan kepada 199 PPTKIS.
Seorang perempuan cantik asal Marocco tak diizinkan masuk ke Indonesia melalui bandara Soekarno Hatta. Pihak imigrasi menolak perempuan muda berinisial NN itu karena tidak memiliki biaya hidup yang cukup.
Perusahaan pertambangan pemegang KK harus mengubah kerjasama menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) agar bisa mengekspor mineral mentah.
Menurut Benny, saat ini izin pendirian pabrik di Rembang juga dinilai cacat.
Pencabutan izin operasional itu merupakan hasil evaluasi dan pengawasan rutin administratif berdasarkan inspeksi lapangan.