Ketua DPR RI Puan Maharani berpendapat amandemen UUD 45 secara terbatas jangan disetop, melainkan dibatasi sesuai dengan cakupan materi pembahasan.
Kehadirannya ke organisasi perwakilan ummat Hindu itu untuk meminta masukan terkait adanya rencana MPR melakukan amandemen UUD NRI Tahun 1945
untuk mengukur seberapa perlu melakukan amandemen UUD NRI Tahun 1945, tak bisa menggunakan alat semacam thermometer
Amandemen UUD 45 harus didasarkan pada kepentingan yang paling mendasar, urgen, dan juga menyangkut hajat hidup kebangsaan.
Untuk itu, PP Muhammadiyah mendukung wacana amendemen terbatas UUD 1945 untuk menghidupkan kembali Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN).
"Apa yang perlu penguatan? Yakni Garis Besar Haluan Negara (GBHN). Kenapa garis besar haluan negara? Kita tahu bahwa di pembukaan UUD 45 ada prinsip-prinsip mendasar kita dalam berbangsa tentang tujuan nasional, kewajiban pemerintahan, kemudian juga prinsip-prinsip kita merdeka, dan sebagainya," kata Ketua PP Muhammadiyah, Haedar Nashir
Wakil Ketua MPR Syariefuddin Hasan sangat mengapresiasi antusiasme Rektor dan para dekan Universitas Hasanuddin (Unhas) saat membahas, mendiskusikan serta memberi masukan seputar amandemen terbatas UUD NRI Tahun 1945 dan GBHN.
RUU ini terdiri dari 28 Pasal yang mengamandemen tujuh Undang-Undang yaitu UU Pajak Penghasilan, UU Pajak Pertambahan Nilai, UU Ketentuan Umum Perpajakan, UU Kepabeanan, UU Cukai, UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta UU Pemerintah Daerah
Beberapa alasan dikemukakan Nurdin antara lain, yang menjadi prioritas untuk diperhatikan negara saat ini bukanlah amandemen UUD
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menyampaikan selain pentingnya kehadiran Pokok-Pokok Haluan Negara dalam amandemen terbatas UUD NRI 1945
Wakil Ketua DPD RI Sultan B. Najamudin berharap DPD RI bisa dilibatkan dalam rencana Amandemen terbatas UUD 1945 yang akan dilakukan oleh MPR RI.
Peneliti Center for International Forestry Research (CIFOR), Herry Purnomo mengatakan bahwa pengembangan perkebunan kelapa sawit perlu terus dilakukan perbaikan, apalagi merujuk UUD 45 pasal 33 ayat 4 telah mengamanatkan pengembangan ekonomi berbasis praktik berkelanjutan.
“Jadi jangan salah pada UUD 1945 amandemen telah mengamatkan pengembangan ekonomi berwawasan berkelanjutan,” katanya