Mahfud menduga sanksi yang dijatuhkan terhadap Anwar Usman hanya berupa teguran keras atau skors selama 6 bulan tidak memimpin sidang
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memberhentikan Anwar Usman sebagai Ketua MK karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik berat.
Maju ataupun tidaknya Gibran Rakabuming Raka dalam kontestasi Pemilihan Presiden 2024, sepatutnya generasi muda dan calon pemimpin memang harus didukung dan diberikan ruang untuk memimpin.
Karena MKMK memeriksa kasus ini dalam konteks pemeriksaan pelanggaran etik, maka sanksi etiklah yang dijatuhkan. MKMK tidak berwenang menilai putusan MK meskipun telah memutuskan bahwa dalam memeriksa perkara itu ada hakimnya yang melakukan pelanggaran etik yang berat. Putusan MK tetap final dan mengikat.
Gugatan itu diajukan mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia), Brahma Aryana dengan Perkara Nomor: 141/PUU-XXI/2023
Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie memerintahkan Wakil Ketua MK untuk mencari pengganti Anwar Usman dalam dua hari ke depan.
Saya ucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Ketua MKMK yang memimpin sidang dengan baik dan mengambil keputusannya secara terbuka.
Pencalonan Gibran Rakabuming Raka, yang merupakan putera Presiden Jokowi dan keponakan Ketua MK Anwar Usman, malah membebani elektabilitas capres Prabowo Subianto.
Paman dari Gibran Rakabuming Raka itu dinilai terbukti melakukan pelanggaran berat terkait kode etik atas uji materi perkara tentang batas usia capres-cawapres.