Irman diketahui didakwa menerima suap dari Direktur Utama CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan istrinya, Memi.
Eksekusi hukuman di Padang ini sesuai dengan permohonan pasutri tersebut.
Irman didakwa menerima suap sebesar Rp 100 juta dari Sutanto dan Memi.
Memasuki tahun 1998, Usman mulai berani membuka restoran, dan menjadikan namanya sebagai nama nama restoran tersebut.
“Nah ini dia Kak Suneo,” teriak rombongan nyaris serempak sesaat aku membuka daun pintu restoran Usman yang memilik nama lengkap Usman Muslim Thai Restaurant tersebut.
Jaksa menilai, Irman terbukti secara sah meyakinkan menerima suap sebesar Rp 100 juta dari Direktur CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan Memi.
Perbuatan Irman dinilai telah terbukti melanggar Pasal 12 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor.‬
Kuasa hukum Irman, Maqdir Ismail mengatakan, kliennya telah menerima putusan majelis hakim. Pun termasuk soal pencabutan hak politik.
Dalam pesannya, Irman mengingatkan Isnu untuk mengikuti seluruh arahan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong jika ikut proyek pengadaan e-KTP.
pemain asal Borrusia Dourmund, Ousmane Dembele akhirnya berlabuh ke Barcelona dengan nilai transfer 105 juta euro