Laporan etik terhadap Anwar Usman itu diajukan oleh advokat Zico Leonardo Djagardo Simanjuntak.
Usman menjelaskan, masuknya Starlink telah melalui kajian yang matang, termasuk dari sisi aspek ekonomi
Anwar melanggar etik atas sikapnya yang tidak menerima Putusan MKMK.
Anwar Usman tak terima dicopot dari jabatannya sebagai ketua MK.
Kepastian peran Arsul Sani dalam menghadapi sengketa pemilu tergantung pada rapat permusyawaratan hakim (RPH)
Bukti-bukti menunjukkan, bahwa Anwar Usman, Gibran Rakabuming Raka, Iriana dan Joko Widodo telah melanggar Pasal 5 angka 4 yang menyatakan: `Setiap Penyelenggara Negara berkewajiban untuk tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi, dan nepotisme`.
Dukung Palestina, Pemain Kriket Australia Usman Khawaja Lawan Keputusan ICC