Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, perpanjangan itu terhitung sejak hari ini Kamis (1/2/2018) hingga (12/3/2018).
Fredrich sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan merintangi proses penyidikan perkara e-KTP yang menjerat Setya Novanto.
Sejumlah cara dilakukan Fredrich terkait hal itu. Salah satunya melakukan rekayasa agar Setya Novanto dirawat inap di Rumah Saklt Medlka Permata Hijau.
Dalam kesempatan penandatanganan kerjasama itu juga dilakukan diskusi pustaka akademik bersama Unand.
Sebelumnya, KPK melimpahkan berkas perkara dokter Bimanesh Sutartjo ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) pada Senin, 26 Februari 2018.
Rekayasa itu guna menghindari pemeriksaan Novanto yang merupakan tersangka kasus e-KTP oleh penyidik KPK.
Setelah ada permintaan langsung dari Fredrich untuk menulis keterangan mengalami kecelakaan, Michael merasa ada gelagat aneh.
Bangsa ini harus kembali kepada Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945 serta mengembalikan rakyat sebagai pemegang kedaulatan bangsa yang tertinggi.
Hari Sumpah Pemuda yang diperingati setiap tahun oleh bangsa Indonesia, diharap oleh Ketua Fraksi Partai Golkar di MPR, Agun Gunandjar Sudarsa, semangatnya digunakan untuk mensukseskan Pemilu 2019.