Keputusan itu diambil berdasarkan hasil sidang kode etik oleh Devisi Prompam Polri pada pada Selasa (30/5) malam.
Nasih tersangka narkoba Orjen Pol Teddy Minahasa di Institusi Polri ditentukan dalam sidang etik ahri ini.
Pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel berharap proses sidang banding atas vonis penjara seumur hidup terhadap terdakwa Teddy Minahasa bisa fokus pada pembuktian di persidangan.
Basuki Minarno menilai banyak celah selama persidangan kasus peredaraan narkoba yang juga menjerat mantan Kapolres Bukittinggi, Dody Prawiranegara.
Terdakwa Dody diketahui divonis 17 tahun penjara dalam sidang vonis kasus penyalahgunaan narkoba yang juga menjerat Teddy Minahasa.
Dia mengatakan, putusan hakim haruslah adil berdasar pada pembuktian yang sah di persidangan
Berdasarkan keterangan ahli digital forensik Polda Metro Jaya, Rukit Kuswinoto bahwa bukti sampel percakapan antara Teddy dengan Dody Prawiranegara ditentukan berdasarkan koordinasi dengan penyidik
Menurutnya menjatuhkan vonis terhadap Teddy Minahasa sebelum membuktikan kesamaan sabu adalah langkah keliru hakim
Menurut Basuki, banyak fakta persidangan yang mengarah pada pembuktian Teddy Minahasa tidak bersalah dan diabaikan oleh hakim.