Hilirisasi SDA wajib dilakukan untuk meningkatkan daya saing dan produktivitas nasional kita di masa yang akan datang.
Kasus korupsi pada SDA yang telah terjadi selama 10 tahun ini masuk ke dalam fokus area KPK atau menjadi prioritas.
Misalnya Menteri Investasi (Bahlil Lahadalia) dia harus memastikan investasi di Indonesia karena kita perlu membangun. Lalu Menko Marves (Luhut Binsar Panjaitan) harus memastikan kemajuan kemaritiman. Konsen saja di situ supaya jelas kinerjanya.
Saat ini Luhut berada di tengah pusaran kontroversi perpanjangan masa jabatan Presiden, tentunya hal ini akan berpotensi akan adanya ketidakfokusan mengurusi urusan Sumber Daya Air. Belum lagi berbagai jabatan yang baru saja diembannya, seperti Koordinator PPKM Wilayah Jawa dan Bali dan Ketua Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung.
Karena sikap pemerintah yang abai seperti itu Indonesia mengalami paradoks atau sesuatu yang bertentangan. Negeri yang kaya sumber daya alam (SDA) seperti Indonesia malah mengalami kelangkaan migor. Harga CPO dunia tinggi tapi tidak menjadi berkah malah menuai musibah.
“Harapan kita bersama tentunya adalah materi substansi yang telah disepakati dan sudah diputuskan dalam Sidang Pleno ini dapat menjadi bahan pertimbangan bagi Bapak Presiden, sehingga dapat segera ditindaklanjuti pelaksanaannya oleh seluruh stakeholders sesuai tugas dan fungsinya masing-masing” (Airlangga Hartarto)
Sesuai dengan PMK-196/PMK.03/2021, investasi PPS harus dilakukan paling lambat 30 September 2023. Saat ini, investasi PPS sangat penting nilainya sebagai sumber investasi baru untuk membiayai pembangunan ekonomi nasional
Hilirisasi sumber daya alam sangat penting untuk mewujudkan Indonesia yang lebih mandiri karena mengurangi ketergantungan terhadap produk impor
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Salahuddin Uno mengajak desa wisata berinovasi untuk memaksimalkan potensi sumber daya alam (SDA) serta ekonomi kreatif.
Pada masa pandemi Covid-19 ini, pelaksanaan Diklat Masyarakat semakin penting dan berarti kehadirannya bagi masyarakat.