Prof. Hendarmawan mencontohkan soal izin penggunaan sumber daya air dalam RUU SDA, di mana pihak swasta harus memenuhi syarat tertentu dan ketat.
Guru Besar Unpad melihat molornya RUU SDA itu karena sarat dengan kepentingan.
Saat ini RUU tersebut malah berpanjang lebar pada urusan Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) yang dikelola pengusaha swasta.
Pasalnya, aturan yang ada saat ini masih terkesan normatif, sehingga menimbulkan berbagai interprestasi yang berbeda-beda.
permasalahan yang terjadi pada Rancangan Undang-Undang Sumber Daya Air (RUU SDA) adalah karena lebih terfokus pada bahasa hukum tanpa ada diskusi dengan orang teknis. Padahal menurutnya, bahasa hukum dengan orang teknik sangat berbeda.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar kasus tindak kejahatan korupsi yang merugikan keuangan negara hingga triliuan Rupiah.
Kisruh tentang swasta menguasai Sumber Daya Air (SDA) itu dinilai merupakan persepsi yang keliru. Sebab dalam pengusahaan air oleh industri, harus ada izin yang ketat
Firdaus Ali mengatakan, hal ini bertujuan memastikan adanya payung hukum, pasca keputusan MK tahun 2015 yang mencabut UU Nomor 7/2004.
Pembahasan bisa selesai dalam tiga bulan, karena sudah ada Undang - undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang SDA yang bisa dijadikan acuan.
Pemerintah sebaiknya mengakomododir kepentingan pihak swasta yang melakukan pengusahaan atas air.