KPK menahan empat tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait pengurusan dana hibah di pemerintah Provinsi Jawa Timur (Jatim) Tahun 2019-2022.
Komisi III DPR RI menegaskan pentingnya revisi pasal-pasal terkait penangkapan dan penahanan dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).
Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK Gedung Merah Putih K4 dan Rutan Cabang KPK Gedung C1.
Keadilan restoratif dimaksud berupa penangguhan penahanan dan pembebasan para tersangka.
Dari 43 tersangka itu, 38 orang di antaranya sudah dilakukan penahanan.
Hal itu diungkapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam konferensi pers penahanan tersangka Hendarto selaku pemilik PT SMJL dan PT MAS.
Penahanan dilakukan setelah penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap empat tersangka dimaksud di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Kamis, 24 Juli 2025.
MA Brasil Perintahkan Penahanan, Bolsonaro akan Kenakan Monitor di Kaki