MUI mencurigai bahwa konseptor RUU HIP adalah oknum-oknum yang ingin membangkitkan kembali paham dan Partai Komunis Indonesia.
Karena itu Tap MPRS No. XXV Tahun 1966 harus dimasukkan ke dalam RUU HIP untuk menghadirkan kepastian hukum bahwa tidak ada ruang bagi ideologi terlarang PKI
Wakil Ketua MPR RI Ahmad Basarah memastikan tidak ada ruang bagi Partai Komunis Indonesia (PKI) untuk kembali bangkit.
Emha Ainun Najib alias Cak Nun yang membahas G30S/PKI ditinjau dari sisi perspektif Budaya
Pembangunan sempat terhambat karena adanya peristiwa G 30 S PKI dan dilanjutkan kembali berdasarkan Surat Keputusan Presidium Kabinet Ampera Nomor 79/U/Kep/11/1966 tanggal 9 Nopember 1966 yang peruntukannya diubah menjadi Gedung MPR/DPR RI.
Cak Imin menilai, film yang diproduksi pada era Orde Baru tersebut cocok untuk dijadikan referensi.
Tim pemenangan pasangan capres-cawapres, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengingatkan bahaya laten Partai Komunis Indonesia (PKI).
Gerakan 30 September 1965 Partai Komunis Indonesia atau G 30 S/PKI adalah sejarah kelam bangsa Indonesia dimana aksi penculikan disertai pembunuhan 6 Jenderal TNI AD ditambah 1 perwira menengah TNI terjadi dan mengawali perjalanan panjang sejarah Indonesia antara lain PKI dibubarkan dan ditetapkan sebagai organisasi terlarang dan munculnya era orde baru
Sejumlah konten yang diunggahnya antara lain isu kebangkitan PKI, penganiayaan ulama dan penghinaan terhadap pejabat negara.
PKI diperkirakan setahun lagi bakal kembali bangkit di tanah air. Kebangkitan PKI dalam rangka merebut kekuasaan dan mengubah ideologi Indonesia menjadi negara komunis.