Hal itu terungkap dalam persidangan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan tanah di Munjul di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (3/2).
Yoory dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur yang merugikan keuangan negara Rp 152,5 miliar.
Sebab mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan diduga melakukan korupsi terkait pengadaan tanah di Munjul.
Yorry juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 500 juta. Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Mereka ialah pemilik PT Adonara, Anja Runtuwene; Direktur PT Adonara Tommy Adrian; dan Beneficial Owner PT Adonara, Rudy Hartono.
Hal ini lantaran perkara korupsi pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur yang menjerat Yoory telah berkekuatan hukum tetap.
Anja sempat menderita sakit sebelum mengembuskan napas terakhir.