Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding atas vonis Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap terdakwa kasus korupsi proyek e-KTP, Markus Nari.
KPK masih berupaya untuk menghadirkan Anggota DPR RI dari Fraksi Golkar Melchias Markus Mekeng untuk memberikan keterangan. Mengingat, kesaksian Mekeng dianggap penting.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan pemanggilan kembali Anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar Melchias Markus Mekeng.
Tim penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang sibuk di luar kota. Akibatnya, pemanggilan Anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar Melchias Markus Mekeng yang sudah mangkir empat kali jadi terabaikan.
Markus Leitner dipanggil ke Kementerian Luar Negeri Iran untuk menyampaikan keluhan mengenai ekspresi dukungan AS terhadap sejumlah kerusuhan yang melanda sejumlah kota Iran selama beberapa hari terakhir.
Anggota DPR RI Melchias Markus Mekeng disebut menerima uang USD 1 juta dari keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo. Hal itu berdasarkan amar putusan Markus Nari terkait kasus suap proyek e-KTP.
Mantan anggota DPR RI Markus Nari divonis enam tahun penjara serta denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan penjara terkait kasus suap proyek e-KTP.
Jaksa Penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar, Markus Nari dengan hukuman 9 tahun pidana penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan.
KPK menelisik peran mantan Ketua Fraksi Partai Golkar Melchias Marcus Mekeng terkait kasus suap pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambagan Batubara (PKP2B) PT AKT di Kementerian ESDM.
KPK sedang menyusun strategi untuk menghadirkan politikus senior Partai Golkar Melchias Markus Mekeng dalam pemeriksaan terkait kasus suap pengurusan terminasi kontrak PKP2B PT AKT di Kementerian ESDM.